Foto documentasi kelompok 4 Mata Kuliah Ushul Fiqh
Penakluk Badai
Tidak ada perubahan yang terjadi tanpa Resistensi. Tetap kuatlah diterpa badai, tetap tabahlah dikeheningan doa. Karna, kalau tidak berubah, kita akan punah.
Selasa, 14 April 2020
MAKALAH
AS-SUNNAH / HADITS
Dibuat untuk memenuhi Tugas Kelompok
Mata
Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu Miftahul Huda, M. Pd
Disusun Oleh Kelompok 4 :
Mohammad
Hamdi Amrullah : 0101191016
Anwar Mi’roji :
0101191020
Muhammad Didi Junaedi :
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
NAHDLATUL ULAMA CIREBON
2019/2020
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kehadirat
Ilahi Rabbi yang telah memberikan nikmat, rahmat, taufik dan inayahNya serta
atas karuniaNya penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah ini.Shalawat serta
salam semoga Allah senantiasa limpahkan kepada junjungan nabi besar kita nabi
Muhammad SAW, beserta keluaganya,sahabatnya,dan para pengikutnya sampai akhir
zaman.
Makalah ini berisi tentang AS-SUNNAH. Penyusun menyadari sepenuhnya, meskipun dengan seluruh
daya dan upayanya yang telah penulis usahakan semaksimal mungkin, namun dalam
penyusunan tugas ini masih terdapat kekurangan yang dilatar belakangi oleh
keterbatasan kemampuan yang dimiliki penyusun, karenanya kritik dan saran
sangat penyusun harapkan sebagai perbaikan dimasa yang akan datang.
Oleh karena itu penyusun berharap
agar setiap pembaca dan penyusun khususnya, serta bagi kita semuanya dapat
mengambil manfaat yang terkandung dalam makalah ini sehingga dapat meningkatkan
wawasan dan keilmuan kita.
Ucapan terima kasih, saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu
tersusunnya makalah ini.Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemudahan pada
kita semua untuk terus dapat berkarya.Aamiin.....
Cirebon, 1 April 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang.......................................................................................... 4
II.
Rumusan Masalah..................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
I.
Pengertian dan fungsi As-sunnah.............................................................. 5
II.
Macam-macam
Assunnah dan perbedaanya dengan al-hadist dan al-Atsar …….7
III.
Kuhujjahan
Assunnah............................................................................... 7
IV.
Hubungan antara
Al-Qur’an dan Assunnah……………………………..9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan..................................................................................................... 10
Kritik dan
Saran………………………………………………………………10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
As-Sunnah secara
etimologi adalah jalan yang ditempuh, sedangkan secara terminologi adalah
segala sesuatu
yang bersumber
dari
Nabi shalallahu alahi wasalam, baik berupa
perbuatan, perkataan atau pernyataan
di dalam masalah-masalah yang
berhubungan dengan hukum syariat.1 Ḥadiṡ
menurut bahasa adalah baru (lawan dari lama),
sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi shalallahu alahi
wasalam,
baik berupa ucapan,
perbuatan atau penetapan.2
Ḥadiṡ Nabi merupakan sumber ajaran Islam yang kedua, setelah Al-
Qur’an. Hal ini dikarenakan ḥadiṡ merupakan
penafsiran Al-Qur’an
dalam praktik atau penerapan ajaran Islam secara
faktual dan ideal. Mengingat bahwa pribadi Nabi merupakan perwujudan
dari Al-Qur’an yang ditafsirkan
untuk manusia, serta ajaran Islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-
hari.3 Dilihat dari periwayatannya, ḥadiṡ berbeda dengan Al-Qur’an. Al- Qur’an semuanya diriwayatkan secara muttawātir, sehingga tidak diragukan
lagi kebenaran atau keṣaḥīhannya. Adapun ḥadiṡ Nabi,
sebagiannya diriwayatkan
secara muttawātir dan sebagian lainnya secara ahād. Dengan
demikian, jika
dilihat dari periwayatannya ḥadiṡ muttawātir tidak perlu diteliti lagi karena
tidak diragukan kebenarannya, adapun ḥadiṡ ahad, masih
memerlukan penelitian. Dengan penelitian itu, akan diketahui, apakah ḥadiṡ
yang bersangkutan
dapat diterima periwayatannya ataukah
tidak.
II. Rumusan masalah
1. Apa pengertiandan fungsi As-Sunnah
dalam pembinaan hukum islam ?
2. Macam-macam As-sunnah serta perbedaannya dengan
Al hadist dan astsar ?
3. Apa kehujjahan Assunnah ?
4. Hubungan anatara Al-Qur’an dan Assunnah ?
1 M Nāṣiruddīn Al Albānī,
Ḥadiṡ
Sebagai Landasan Akidah Dan Hukum, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2002), hlm. 19-20
2 M. Fadlil Said An Nadwi, Qowā’idul Asāsīyah Fi ‘Ilmi Musṭālaḥil Ḥadiṡ,
(Surabaya
: Al- Hidayah, 2007), hlm. 12
3 Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami ḥadiṡ Nabi SAW, (Bandung : Karisma, 1993),
hlm. 17
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian dan fungsi As-sunnah
a. Pengertian sunnah
Sunnah
berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa
dilalui” atau “cara yang senantiasa dilakukan “ , atau “kebiasaan yang selalu
dilaksanakan”, apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau
buruk.
Secara
terminologis(dalam istilah sari’ah), sunnah bisa dilihat dari tiga
bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah
menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun
yang sejenisnya (sifat keadaan atau himmah)
Sunnah
menurut ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi
Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan
hukum”.
Sedangkan
sunnah menurut para ahli fiqh , di samping pengertian yang dikemukakan para
ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taqlifih,
yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat
pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak
berdosa)”
Atau
terkadang dengan perbuatan, beliau menerangkan maksudnya, seperti pelajaran
shalat yang beliau ajarkan kepada mereka (para sahabat) secara praktek dan juga
cara-cara ibadah haji. Dan kadang para sahabatnya brbuat sesuatu di hadiratnya
atau sampai berita-berita berupa ucapan atau tindakan mereka kepada beliau,
tetapi hal ini tidak di ingkarinya, bahkan didiamkannya saja, padahal beliau
sanggup untuk menolaknya(kalau tidak dibenarkan) atau nampak padanya setuju dan
senang, sebagai mana diriwayatkan bahwa beliau tidak mengingkari orang yang
makan daging biawak di tempat makan beliau.
b. Fungi Assunnah
Sebagian
besar ayat-ayathukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang masih
memerlukan penjelasan dalam implementasiny. Fungsi sunnah yang utama adalah
untuk menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
….dan kami turunkan kepadamu
Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka…(QS.
An-Nahl:44)
Al-Qur’an disebut sebagai sumber
hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut sumber hukum dan dalil
hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan sebagai sumber dan dalil
hukum kedua, sunnah menjalankan fungsinya sebagai berikut:
a). Bayan ta’kid
Bayan Ta’kid yaitu menetapkan dan
menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an. Dalam ini sunnah hanya
seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur’an. Contohnya Allah
berirman:
Dan
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS.al-Baqarah:110)
b). Bayan tafsir
Bayan Tafsir yaitu memberikan
penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an, atau terperinci apa-apa yang
dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar, memberi batasan terhadap apa
yang disampaikan Allah secara mutlak.
Perintah shalat disampaikan
Al-qur’an dalam arti yang ijmal, yang masih samar, artinya karena dapat saja
dipahami dari padanya semata doa sebagai yang dikenal secara umum pada waktu
itu. Kemudian Nabi melakukan perbuatan shalat secara jlas dan terperincidan
menjelaskan kepada umatnya : “inilah shalat dan kerjakanlah shalat itu sebagai
mana kamu lihat aku mengerjakannya.”
Dalam Al-Qur’an secara umum
dijelaskan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris bagi oang
tuanya yang meninggal(QS.an Nisa’:7) sunnah Nabi membatasi hak warisan itu
hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orng tuanya itu, dengan
ucapan: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”.
c). Bayan Tasyri
Bayan Tasyri yaitu menetapakn suatu
hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak di sebutkan dalam Al-Qur’an. Dengan
demikian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapakn
Al-Qur’an.
Seperti al-Qur’an menjelaskan tidak
bolehnya mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama. (QS:
an-Nisa:23). Sunnah Nabi memperluas hal itu dengan ucapan: “Tidak boleh memadu
seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya”. Al-qur’an melarang
mengawini perempuan yang mempunyai hubungan nasab. Sunnah Nabi memperluas
laranngan mengawini saudara sepersusuan. Larangan karena sebab susuan ,
disamakan dengan larangan karena sebab hubungan nasab.
Sebenarnya bila diperhatikan dengan
teliti akan jelas apa yang ditetapkan tersendiri oleh sunnah itu, pada
hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Allah dalam Alqur’an
atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.
Umpama Allah SWT menyebutkan dalam
al-Qur’an tentang haramny memakan bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang
disembelih tidak dengan menyebut nama Allah(QS. Al-Maidah:3). Kemudian
mengatakan “haramnya setiap binatang buas yang bertaring dan kukunya mencekam’.
Larangan ini secara lahir dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan
oleh Nabi. Sebenarnya larangan Nabi itu hanyalah penjelasan terhadap larangan
Allah memakan sesuatu yang kotor(QS. Al-a’raf:33)
II.
Macam-macam
Assunnah dan perbedaanya dengan al-hadist dan al-Atsar
a. Macam-macam Assunah
a). Sunnah fiqliyah, yaitu perbuatan
yang dilakukan Nabi SAW. Yang dilihat, atau diketahui dan disampaikan para
sahabat pada orang lain. Misalnya, tata cara yang ditunjukan Rosullah SAW.
Kemudian disampaikan sahabat yang melihat atau mengetahuinya kepada orang lain.
b). Sunnah Qoulyyah, yaitu ucapan Nabi
SAW. Yang didengar oleh dan disampaikan seorang atau beberapa sahabat kepada
orang lain. Misalnya, sabda Rosullah yang diriwayatkan Abu Hurairah:
“tidak sah shalat seseorng yang
tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR al-Bukhari dan Muslim}
c). Sunnah taqqririyyah, yaitu perbuatan
atau ucapan sahabat yang dilakukan dihadapan Nabi SAW, tetapi Nabi hanya diam
dan tidak menceganya. Sikap diam dan tdak mencega dari Nabi SAW ini, menunjukan
persetujuan Nabi SAW (taqqrir), terhadap perbuatan sahabat tersebut.
b. Perbedaan Assunnah dengan hadits dan
atsar
Ada beberapa istilah yang mengandung
perbedaan makna dalam pembicaraan sunnah, istilah itu adalah Sunnah, Hadist dan
Atsar. Istilah sunnah bisa disandarkan kepada Nabi, sahabat, dan umat manusia
pada umumnya. Istilah Hadist biasanya digunakan hanya terbatas kepada terhadap
apa yang datang dari Nabi Muhamad SAW. Istilah Atsar digunakan terhadap apa
yang datang dari sahabat, tabi’in dan orang-orang sesudahnya.
III. Kuhujjahan Assunnah
Umat
islam sepakat bahwa Ucapan, perbuatan, dan penetapan Rosullah Saw yang mengaruh
pada hukum atau tuntutan dan sampai kepada kita dengan sanad yang sahih yang
mendatangkan kepastian atau dugaan kuat atas kebenarannya adalah
Hujjah bagi umat islam. Ia adalah sumber yang digunakan oleh para
mujtahid untuk menetapkan hukum syra’ atas perbuatan orng-orang mukallaf.
Artinya, hukum yang terkandung di dalam al-Sunnah sejalan dengan hukum yang
terkandung dalm Al-Qur’an adalah undang-undang yang harus di ikuti.
Bukti atas kekuatan al-Sunnah
sebagai hujjah sangat banyak, antara lain:
Pertama:
Nash-Nash Al-Qur’an . karena Allah SWT sering kali dalam ayat-ayat Al-Qur’an
memerintahkan untuk taat kepada Rosul-Nya, menjadikan taat kepad rosul sebagai
bukti ketaatan kepada-Nya. Dia memerintahkan kepad umat islam untuk
mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah
dan Roulnya. Dia tidak memberikan alternative lainkepada umat islam ketika
Allah dan Rosulnya telah menetapkan suatu hukum. Dia juga tidak menganggap
beriman bagi mereka yang tidak puas dan tidak menerima atas keputusan
Rosul. Semua ini adalh bukti dari Allah bahwa penetapan hukum yang
dilakukan Rosullah adalh penetapan hukum Tuhan yang diikuti.
Kedua:
kesepakatan para Sahabat ra, baik semasa hidup Maupin sepeninggal Rosulullah
SAW. Akan kewajiban mengikuti sunnah Rasul. Dimasa hidup Nabi, para
sahabat telah melaksanakan hukum, menjalankan perintah dan (
menjahui) larangan Nabi SAW; halal dan Haram. Dalam melaksanakan
kewajiban mengikuti, mereka tidak membedakan antara hukum yang berasal dari
wahyu Allah berupa Al-Qur’an atau hukum yang keluar dari Nabi sendiri.
Oleh karena itu Mu’adz bin Jabal berkata, “ bila aku tidak menemukan
hukum yang aku jadikan putusan maka aku putuskan dengan sunnah Rasul. “
demikian juga pada saat Rasulullah telah wafat, bila mereka tidak menemukan
hukum atas sesuatu yang terjadi pada mereka, maka diputuskan dengan rujuk
kepada sunnah Rasulullah. Ketiks Abu bakar tidak hafal sunnah
mengenai suatu kejadian , dia bertanya pada umat islam, “ apakah diantara
kalian ada yang hafal sunnah dari Nabi kita mengenai kejadian ini?” demikiam
juga dilakukan oleh Umar, para sahabat yang bertugas menyampaikan fatwa dan
member putusan hukum, para tabi’in dan tabi’it tabi’in, karena tidak diketahui
seorang diantara mereka yang menyalahi kesepakatan bahwa ketika penukilan
sunnah Rasul itu Shahih, maka wajib untuk di ikuti.
Ketiga:
Allah SWT dalam Al-Qur’an telah menetapkan berbagai kewajiban yang masih
bersifat global, hukum dan petunjuk pelaksanaannya tidak terperinci. Seperti
Firman Allah:
“dirikanlah
shalat dan tunaikanlah Zakat” (QS. An-Nissa:77)
“diwajibkan
atas kamu berpuasa “ (QS. Al-Baqarah: 183)
“mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah”(QS. Al-Imran:97)
Allah tidak menjelaskan bagaimana
bagaimana cara mendirikan shalat , menunaikan zakat, melaksanakan puasa dan
haji. Kemudian Rasulullah SAW, menjelaskan keglobalan ayat-ayat tersebut dengan
ucapan atau perbuatan beliau, karena Allah telah member kekuasaan kepada beliau
untuk memberikan penjelasan dengan firmannya.
Apabila Al Sunnah yang menjelaskan
keglobalan Al Quran itu bukan hujjah atas umat islam dan bukan undang-undang
yang harus di ikuti,mak tidak mungkin untuk melaksanakan kewajiban dan
hukum-hukum yang ada dalam Al Quran.Al Sunnah wajib di ikuti karena ia dating
dari Rosul dan di riwayatkan dengan sanad yang dapat di pastikan atau di duga
kuat dari Rosul.Semua sunnah syara’ yangdi akui sahih dari Rosul adalah hujjah
yang harus di ikuti, baik menjelaskan hukum yang terkandung dalam Al Quran atau
menetapakan hukum (baru) yang tidak terdapat dalam Al Quran.Karena sunnah-sunnah
itu sumbernya itu adalah Rosul yang ma’shum yang telah diberi kekuasaan oleh
Allah swt,untuk menjelaskan dan membuat hukum syara’.
IV. Hubungan antara Al-Qur’an dan
Assunnah
Hubungan
assunah dengan alqur’an ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan
hukum-hukum syri’at adalah bahwa assunnah itu sebagai sumber hukum yang
sederajat lebi rendah dari pada alqur’an, artinya ialah bahwa seorang mujtahit
dalam menetapkan hukum suatu peristiwa tidak akan mencari dalam assunnah lebih
dahulu, kecuali bila ia tidak mendapatkan ketentuan hukumnya didalam alqur’an
hal itu di sebabkan karena alqur’an menjadi dasar perundang-undangan dan sumber
hukum yang pertama. Apabila ia memperoleh ketentuan hukum yang dicarinya
didalam alqur’an harus diikutinya dan apabila tidak mendapatkannya, maka ia
harus mencari dalam assunnah dan bila ia mendapatkannya dari assunnah hendaklah
di ikutinya.
Adapun
hubungan assunnah dengan alqu’an dari segi materi hukum yang
terkandung didalamnya ada tiga macam:
a. Menguatkan hukum suatu peristiwa
yang letah di tetapkan hukumnya di dalam alqur’an. Dengan demikian hukum
peristiwa terseut di tetapkan oleh dua buah sumber. Yakni alqur’an sebagai
sumber penetap hukm dan assunnah sebgai sumber yang menguatkannya.
b. Memberikn keterangan (bayan)
ayat-ayat alqur’an.
Dalam memberikan penjelasan ini ada
tiga macam. Yakni:
a). Memberikan perincian ayat-ayat yang
masih mujmal
b). Membatasi kemutlakannya. misalnya
al qur,an membolhkan kepada orang yang akan meninggal berwasiat atas harta
peninggalanya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya.
Kemudian rosulullah memberikan
batasan maksimal wasiat yang di perkenankan dalam salah satu wawancaranya
dengan Sa’ad bin Abi Waqqash yang memintah agar di perkenankan
berwasiat 2/3 harta peninggalannya. Setelah permintaan wasiat
sebesar itu di tolak oleh beliau, mnta di perkenankan wasiat ½ harta
peninggalannya dan setelah permintaan yang akhir ini di tolak pula, lalu minta
di perkenankan 1/3 hartanya. Rosulullah mengizinkan 1/3 ini. Katanya:
“...sepertiga itu adalah banyak dan
besar. Sebab jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah
lebih baik dari pada jika kamu meninggalkan dalm keadaan miskin yang
meminta-minta pada orang banyak.”
c. Mentakhshihkan keumumannya. Misalnya
Allah berfirman secara umum keharam makan bangkai ( binatang yang tiada di
sembelih dengan nama Allah) dan darah. Dalam firman-Nya:
“
diharamkan bagi kamu makan bangkai , darah dan daging babi” (al-Maidah
:3)
Kemudian Rosulullah SAW.
Mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut,
belalang, hati dan limpa.
d. Menciptakan hukum baru yang tiada
terdapat di dalam Al-qur’an. Misalnya beliau menetapkan hukum haramnya binatang
buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku kuat.
BAB III
PENUTUP
I . Kesimpulan
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin yang dapat
disarikan dalam tema singkat tentang “As-Sunnah” ini:
1. As-Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan oleh Nabi
SAW, baik secara perkataan, perbuatan, dan penetapannya.
2. Macam-macam assunnah ada tiga, yaitu sunnah qaulyyah, sunnah
fi’lyyah, dan sunnah taqqriryah.
3. Hubungan assunnah dengan Al-Qur’an yaitu Menguatkan hukum
suatu peristiwa yang letah di tetapkan hukumnya di dalam
alqur’an,dan Memberikn keterangan (bayan) ayat-ayat alqur’an,
II.
Kritik dan Saran
Demikian makalah ini kami susun. Punulis menyadari dalam
makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesan “sempurna”. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang kontruktif sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah saya selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi siapa saja yang membcanya. Amien.
DAFTAR
PUSTAKA
Mukhtar yahya, dasar-dasar pembinaan
hukum fiqih-islami
Khallaf , Abdul
Wahab. Ilmu Ushul Fikih,jakarta:,pustaka Amani
Usman, Suparman. hukum
islam, jakarta: gaya media pratama,2001
Thalib, Muhammad, ilmu ushul
Fiqh, jakarta:bina ilmu, 1977
Langganan:
Komentar (Atom)

