Untuk mengetahui atau memahami suatu ilmu, memang sangat dibutuhkan alat bantu untuk bisa memahamkan, ya paling tidak sedikit mempermudah untuk kita lebih faham seperti apa ilmu tersebut.
Dan begitupun dengan salah satu cabang ilmu yang bernama Ushul Fiqh ini. Ushul fiqh adalah salah satu alat untuk mampu memahami sumber hukum dalam islam yaitu : Al-qur'an dan Sunnah. Salah satu contoh yang penulis pahami dari Al-qur'an.
Al-qur'an adalah merupakan objek dari kajian Ushul fiqh, banyak sekali para mujtahid ketika ingin memahami hukum dalam Al-qur'an, harus menggunakan ilmu yang bernama Ushul fiqh terlebih dahulu.
Sunnah. Sunnah bisa kita lihat dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadits, ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh. Sunnah menurut para pakar ilmu Ushul Fiqh itu berarti "segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, yakni berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar